Dari hasil penggeledahan Polisi mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, minuman keras jenis ciu dan 10 linting rokok Sintesis.
“Para remaja yang kedapatan membawa Miras kemudian kita bawa ke Mapolsek Cibeurum, sedangkan remaja yang kedapatan bawa obat-obatan dan 10 linting Rokok Sintesis lalu diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota guna dilakukan pemerikasan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga : Buka Kejuaraan Bola Voli, Bupati Berharap Dapat Meningkatkan Perkembangan Bola Voli di Ciamis
Lebih lanjut, Kapolsek menghimbau kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya dan mengarahkan pada hal yang positif. Peran serta orang tua sangat penting, agar anak tidak menjadi pelaku kenakalan remaja.
“Kami tak segan-segan memberi tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku yang membuat resah masyarakat, khususnya bagi pelaku yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga menjelang malam pergantian tahun,” tegas AKP Nandang.