SEVENTCYBER.COM, JAKARTA – Polri mengungkap kejahatan pemalsuan oli berbagai merek di wilayah Jakarta Utara dan Tangerang. Satu orang berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan telah berhasil diamankan 1 orang tersangka inisialnya RP ada di belakang kami saat ini, dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditemukan 2 tempat atau 2 lokasi yang menjadi tempat kegiatan pemalsuan oli berbagai merek,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli kepada wartawan, Selasa (15/03/2022).
Kabag Penum Divisi Humas mengatakan, kegiatan pemalsuan oli ini dilakukan RP sejak 2017. Tersangka menjual oli yang dipalsukan dengan harga di bawah harga pasar.
“Kegiatan ini berdasarkan pengakuan tersangka sudah di laksanakan sejak tahun 2017 dan hasil dari pemalsuan ini seperti Yamaha lube 20 W-40 oleh yang bersangkutan dijual seharga Rp 25 ribu, kemudian yang Pertamina Enduro itu dijual Rp 20 ribu, Federal Oil itu juga dijual hanya Rp 30 ribu. Jadi rata-rata harga yang dijual adalah di bawah daripada harga yang di pasaran,” paparnya.
Tersangka RP dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan konsumen serta undang-undang tentang merek dan indikasi geografis. RP terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda hampir Rp 2 miliar.
“Kemudian kepada tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ujarnya.
Kemudian Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, ini pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan. Yang mana ancamannya adalah 5 tahun penjara dengan denda hampir Rp 2 miliar. pungkas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot.