SEVENTCYBER.COM – Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana asusila dan perjudian pada aplikasi online jaringan internasional. Sebanyak enam orang tersangka berinisial IP, RY, AA, JBP, RU, dan NS berhasil diamankan Kepolisian.
Baca Juga : Kapolsek Cihideung Pimpin Giat Tasik Resik Bersihkan Tumpukan Sampah
Selain itu, barang bukti berupa pakaian tidur, pakaian dalam, alat bantu seks, vibrator, seprai, buku tabungan, kartu ATM, telepon genggam, SIM card, laptop, paspor, hard disk juga turut diamankan Polisi.
“Setelah didalami, selain menyiarkan konten asusila, situs dan aplikasi ini juga terdapat judi online dengan jenis permainan beragam, seperti sic bo, bacarat, slot, dan lain-lain,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (03/02/2023).