Polri Ungkap Kasus Asusila dan Judi Online Jaringan Internasional

Penulis : R7*
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM – Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana asusila dan perjudian pada aplikasi online jaringan internasional. Sebanyak enam orang tersangka berinisial IP, RY, AA, JBP, RU, dan NS berhasil diamankan Kepolisian.

Baca Juga : Kapolsek Cihideung Pimpin Giat Tasik Resik Bersihkan Tumpukan Sampah

Selain itu, barang bukti berupa pakaian tidur, pakaian dalam, alat bantu seks, vibrator, seprai, buku tabungan, kartu ATM, telepon genggam, SIM card, laptop, paspor, hard disk juga turut diamankan Polisi.

“Setelah didalami, selain menyiarkan konten asusila, situs dan aplikasi ini juga terdapat judi online dengan jenis permainan beragam, seperti sic bo, bacarat, slot, dan lain-lain,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (03/02/2023).

Baca Juga  Polwan Polres Tasikmalaya Kota Gelar Police Goes To School
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *