SEVENTCYBER.COM – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, mengungkapkan, tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Akibat Tumpahan Solar, Mobil Box Terguling di Jalur Gentong
Usai penetapan 3 tersangka berinisial RE, RR, dan KM, Polisi menetapkan Irjen Pol. FS sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintahs FS,” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (09/08/2022).
Baca Juga : Meriahkan HUT RI ke 77, Muspika Kecamatan Ciawi Gelar Lomba Pos Kamling