JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan tujuh hektar ladang ganja di area Gunung Lauser, tepatnya daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Selain memusnahkan ladangnya, Polisi berhasil mengagalkan 529 kilogram ganja kering siap edar dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan ini berangkat dari diamankannya 198 bungkus ganja kering dengan berat 223,95 kilogram ganja pada 9 Juni 2021 hasil pengembangan jaringan pengedar Jakarta-Palembang-Medan.
“Dari pengembangan tim, pada Kamis 24 Juni 2021 berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kilogram,” ungkap Argo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (01/07/2021).
Argo mengatakan, Empat tersangka yang ditangkap berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Hasil pendalaman penyidik terhadap keempat tersangka dan informasi yang didapat dari masyarakat, para tersangka ternyata memiliki ladang ganja.
“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektar di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” ucapnya.
Dari 7 hektar dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan berat sekitar 210,529 ton.
“Jika harga pasaran 1 kilogram ganja Rp 4 juta maka nilai dari hasil ladang tersebut sebesar Rp 842 miliar,” tambahnya.
lanjut Argo, namun yang lebih penting dari itu adalah pemusnahan ladang ganja dengan cara dibut pohonnya lalu dibakar. Maka dari itu, Polri berhasil menyelamatkan 10.526.450 jiwa anak bangsa.
“Itu jika 1 Kg dikonsumsi 50 orang saja, maka sebanyak 10.526.450 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” terangnya.