SEVENTCYBER.COM – Jajaran Polri melalui Ditpolairud Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap tindak pidana kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirimkan ke Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 91 PMI ilegal berhasil diamankan Kepolisian. Sementara itu, 4 orang komplotan penyalur PMI ilegal yakni seorang nakhoda berinisial MS (37), dan tiga anak buah kapal berinisial DP (41), MY (46), RP (43) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Wakapolda Jabar Lakukan Pengecekan Langsung Vaksin Booster Kewilayahan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo 68 Subs Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp 15 M.
“Rencananya PMI ilegal itu akan dibawa ke kawasan Selangor, Malaysia di sebuah pantai, dan masuknya sekitar jam tiga pagi. Pengiriman PMI ilegal ini bukan yang pertama dan bahkan sudah ada yang lolos,” ujar Dirpolairud Polda Sumut Kombes Pol. Toni Hariadi, S.IK, di Mapolda Sumut, Rabu (27/07/2022).
Baca Juga : Polri : Langgar Undang-undang, Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan