SEVENTCYBER.COM, ACEH – Tim gabungan Polri bersama Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Utara.
Pengungkapan tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau. Kemudian, Tim Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004.
Tim gabungan menyita 3,3 juta batang rokok ilegal mencapai Rp 6,6 miliar. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan tersangka tiga anak buah kapal berinisial R, SB, dan S.
Mereka dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai.