Polda Kaltara Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu
SEVENTCYBER.COM – Kepolisian Daerah Kaltara, melakukan pengungkapan perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan membentuk tim gabungan yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kabid Propam Polda Kaltara, Kapolres Nunukan, dan Kapolsek Sebatik Timur di Patok 3 Perbatasan Malaysia Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.
Bertempat di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Press Release di pimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, SH., S.IK., M.Si, secara langsung di hadapan rekan-rekan media didampingi oleh Irwasda Polda Kaltara, Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Dir Resnarkoba Polda Kaltara, Kabid Propam Polda Kaltara, Kabid Humas Polda Kaltara, dan Kapolres Nunukan.
Baca Juga Optimalkan Samsat Nasional, Kakorlantas Polri Dorong Integrasi Data Kendaraan
Adapun pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) orang dengan peran yang berbeda, IH (32), ND (38), dan AA (44).
Awalnya pelaku (IH) dan (ND) mendapat tawaran dari seseorang berinisial (EZ) warga negara malaysia yang berada di Tawau Malaysia untuk mengantarkan paket yang sama-sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari Tawau Malaysia hingga ke Bambangan Sebatik Nunukan dan berlanjut ke Palu.
Berdasarkan kronologis penangkapan, pelaku (ND) ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah Indonesia melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia – Malaysia tepatnya di titik patok 3 (tiga) batas Indonesia – Malaysia, pelaku masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang – barang bawaan sebanyak 5 (lima) karung yang diakui isinya sebagai sembako.
Baca Juga : Personil Polsek Leuwisari Giat Monitoring Pelaksanaan Percepatan Vaksin
Namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa didalam karung tersebut berisikan narkotika gol 1 jenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh guan yin wang.
Kepada para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.