SEVENTCYBER.COM – Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri mengajukan permohonan pencekalan terhadap empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selaku tersangka kasus penyelewengan uang donasi. Permohonan tersebut telah diajukan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca Juga : Personil Polsek Sodonghilir Terus Laksanakan Patroli Dialogis
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah S.IK., M.Si menjelaskan alasan penyidik mengajukan permohonan pencekalan, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri keluar negeri.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri keluar negeri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri dalam keterangan rilisnya, Jum’at 29 Juli 2022.
Maka dalam hal ini, Bareskrim Mabes Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke empat tersangka keluar negeri. pungkas Polwan pertama yang menjadi Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri.
Baca Juga : Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan