Polresta Cirebon Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu

SEVENTCYBER.COM – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu berinisial RJ (31) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Minggu 17 Maret 2024, sekitar pukul 20.20 WIB.

“Kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket seberat 1,27 gram, handphone, sepeda motor, dan lainnya,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H, Senin (18/03/2024).

“Tersangka RJ ditangkap dan ditemukan paket sabu-sabu di tangannya di wilayah Kecamatam Gegesik, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Kapolresta Kombes Pol Sumarni menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, RJ juga mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, RJ juga menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang kini berstatus DPO.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Hari Buruh Sedunia, Kapolresta Cirebon dan Dandim 0620 Dangdutan Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *