sEVENTcyber.com – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemilikan dan penyimpanan Uang Palsu (Upal), di area parkir Indomaret, Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu 10 Mei 2025.
Polisi mengamankan seorang pria asal Provinsi Banten berinisial EN (62 tahun), yang diduga menyimpan dan membawa uang palsu dalam jumlah besar.
Dengan barang bukti 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 unit handphone merk OPPO A15 warna hitam, dan 1 buah tas warna hitam.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara bagi siapa saja yang memiliki atau menyimpan uang yang diketahuinya merupakan uang palsu. ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A, dan Kepala BRI Tasikmalaya Kota Laura Rulida Eka Sari saat memimpin konferensi pers, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (19/05/2025).
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang yang diterima dalam setiap transaksi, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya indikasi peredaran uang palsu di wilayahnya. ujar AKBP Moh. Faruk Rozi.