Dengan modus, para pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras mengejar seorang pengendara yang dianggap mencurigakan, lalu berhenti di warung milik korban. Kemudian korban dipukul berkali-kali dengan tangan kosong karena diduga mengetahui identitas pengendara yang dikejar para pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, para tersangka diketahui melarikan diri ke Kota Tangerang. Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap ketiganya tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju merk LIQUID warna hijau tosca, dan 9 potongan genteng.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
