Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban pemilik kabel tersebut, Budi Satria (55) warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
“Jadi Minggu lalu 22 Oktober 2023, sekira jam 07.15 WIB telah terjadi pencurian tersebut di Ruko Perum Bumi Parahiyangan Jalan Letjend Mashudi, Kecamatan Cibeureum,” katanya.
“Kabel fiber optik yang dicuri itu merk TIS 24 Core 1 haspel sepanjang 4000 meter, kerugian sekitar Rp28 juta rupiah,” papar Kasat Reskrim.
Kemudian, sambung dia, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan olah TKP termasuk melalui CCTV ruko, para pelaku menggunakan kendaran Mobil Gran Max Van membawa barang curiannya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal menambahkan, berdasarkan dari keterangan para tersangka, mereka sebelumnya juga melakukan pencurian kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Tamansari, Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Tawang.
“Selain pelaku juga diamankan barang bukti tang pemotong kabel, selembar surat stok barang TOS, dan sebuah mobil yang digunakan melakukan aksi pencuriannya,” pungkasnya.