Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Tempat Pengemasan Miras

Menurutnya, rumah tersebut diduga menjadi tempat produksi dan pengemasan Miras jenis Ciu.

“Setelah dilakukan pengeledahan di TKP dan kami berhasil mengamanman 204 Miras, golok, mainan pisau berbentuk sejata api dan tiga orang penjual dan pengemas Miras, yaitu YM (34) warga Purbaratu, AS (41) warga Tawang dan DS (31) warga Cipedes,” imbuhnya.

“Selain itu, pihak Kepolisian melakukan penyitaan di beberapa tempat yang sudah tersalurkan Miras tersebut,” sambung Kapolsek Cibeureum.

AKP Nandang menambahkan, penggerebekan itu dilakukan selain untuk mencegah beredarnya minuman Arak di wilayah hukum Polsek Cibeurum terutama di kalangan remaja, juga untuk mengantsiapsi jangan sampai minuman itu dijadikan bahan minuman keras oplosan yang sangat berbahaya bagi masyarakat.

“Kita mengantisipasi jangan sampai minuman keras ini nantinya dijadikan campuran minuman keras oplosan terutama oleh remaja, karena sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” tandas Kapolsek.