SEVENTCYBER.COM – Patroli Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota gerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan Minuman Keras (Miras) jenis Ciu, di Jalan Cempaka Warna, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa (07/052024) malam.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono menjelaskan, pengerebegan itu dilakukan saat Pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras.
Atas Laporan itu, sejumlah personel Kepolisian diturunkan untuk melakukan penggerebekan ke sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras itu.
“Dari Rumah itu, Polisi Berhasil mengamankan sebanyak 24 botol besar, 14 botol kecil dan 1 galon air mineral berisi Miras Jenis ciu,” ungkap AKP Hartono Kepada Wartawan.
Seluruh barang bukti minuman keras, terang dia, kemudian dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota dan melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Komitmen kami untuk terus melakukan pemberantasan peredaran minuman keras, dengan menyisir setiap tempat yang disinyalir melakukan transaksi” paparnya.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono menamahkan, operasi pemberantasan minuman keras itu dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat umum, terlebih saat ini untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman menjelang Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.
“Selain menggerebek tempat yang disinyalir menjual minuman keras, kami juga melakukan patroli jalanan untuk menertibkan setiap kerumunan orang yang diduga sedang konsumsi Miras dan dapat mengganggu kodusifitas Kamtibmas,” pungkasnya.