sEVENTcyber.com – Jajaran unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi, berupa dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch)—primata endemik Jawa yang terancam punah.
Operasi penangkapan terduga pelaku yang berinisial CNAB (30) warga Kp. Rahayu RT 07/02, Desa dan Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, berlangsung di kawasan SPBU Manonjaya, pada Senin 07 Juli 2025 sekitar pukul 19.55 WIB.
CNAB diamankan beserta barang bukti dua ekor owa, yakni 1 ekor Owa Jawa jantan berumur sekitar 7 bulan dan betina berumur sekitar 1,6 tahun, berbulu abu-abu yang rencananya akan dijual dengan harga total Rp. 8.500.000.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 dus mie instan yang digunakan untuk mengemas (owa), 1 kandang kayu, dan 1 handphone Vivo Y20 warna biru.
Penangkapan terduga pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang adanya rencana transaksi jual beli satwa dilindungi di SPBU Manonjaya. Setelah melakukan penyelidikan, unit Tipidter berhasil mengamankan tersangka CNAB bersama seekor owa betina di lokasi.
Kemudian satu ekor owa jantan lainnya diamankan di Jl. Letnan Harun, Kota Tasikmalaya dari seorang karyawan bus yang dititipi oleh pelaku.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, denda hingga kategori VII.