Motor hasil curian tersebut lalu dibawa ke kontrakan milik tersangka Dedi Ruspendi alias Joker (DR) untuk disimpan sementara sebelum akhirnya dijual kepada Yusep Permana alias Tuet (Y) yang berperan sebagai penadah.
Sebanyak 13 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe berhasil diamankan sebagai barang bukti, diantaranya Honda Beat (beberapa unit), Yamaha NMAX, Yamaha Lexi, Honda Vario, Kawasaki KLX dan Yamaha Mio.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (4e) dan (5e) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan, komitmen penuh untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan kepercayaan yang diberikan. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Kapolres saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus sindikat Curanmor, di Mapolres Tasikmalaya Kota, pada Rabu 09 Juli 2025 sore.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, S.H, dan Kasi Humas IPTU Jajang Kurniawan, AKBP Faruk Rozi menghimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, hindari parkir sembarangan tanpa pengawasan, pasang CCTV atau sistem keamanan di lingkungan rumah dan jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Polres Tasikmalaya Kota akan terus hadir, dan bertindak cepat demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kapolres Tasikmalaya Kota.