Polres Tasikmalaya Kota Bongkar 38 TKP Sindikat Curanmor

sEVENTcyber.comUnit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Reskrim Polsek Indihiang berhasil membongkar sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di 38 lokasi berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya.

Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku, serta menyita 13 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kasus ini mulai terkuak setelah adanya sejumlah laporan masyarakat, mengenai kehilangan sepeda motor di berbagai tempat. Melalui penyelidikan mendalam dan analisa CCTV dari beberapa TKP, tim gabungan akhirnya mengantongi identitas para pelaku.

Tiga pelaku utama berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Kampung Nangkerok, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, dan satu orang penadah ditangkap di wilayah Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa 24 Juni 2025.

Modus operandi yang terorganisir kedua pelaku utama, yaitu Gugun Gunawan alias Ujang Ugun (G) dan Deni Juandi alias Tihul (D), menjalankan aksinya dengan cara berkeliling secara acak untuk mencari sepeda motor yang diparkir di halaman rumah warga.

Setelah menemukan target, pelaku memaksa membuka kunci leher kendaraan menggunakan tangan kosong dengan cara menarik dan memutar stang secara paksa.

Baca Juga  Polisi Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Tanaman Ganja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *