Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Komplotan Pelaku Ganjal ATM

Setelah berhasil mengetahui PIN ATM korban, tersangka Hendrik mengajak korban keluar dari ruang ATM dengan alasan akan mengantarkan ke kantor cabang bank terdekat. Pada saat korban keluar bersama tersangka Hendrik, tersangka Afif kembali masuk ke ruang ATM dan mengambil kartu ATM korban dengan cara mencungkil mesin ATM menggunakan linggis kecil hingga terbuka.

Kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka Mahdi Alhamim untuk dilakukan penarikan uang, yang saat proses penarikan turut didampingi oleh tersangka Hendrik yang telah mengetahui PIN korban.

Setelah menerima laporan kejadian, Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Dalam waktu kurang lebih lima jam sejak kejadian, petugas berhasil mengamankan keempat tersangka di salah satu hotel yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya, berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, empat unit sepeda motor berbagai jenis, satu kartu ATM milik korban, patahan gergaji kecil, mika plastik yang telah dibentuk, lem perekat, serta satu buah linggis kecil.

Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Bagikan Tumpeng ke Beberapa Mako TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *