Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Komplotan Pelaku Ganjal ATM

SEVENTCYBER.COM – Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Pengungkapan kasus Curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/XII/2025/SPKT/Polsek Indihiang/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at 19 Desember 2025 sekitar pukul 11.45 WIB, bertempat di mesin ATM Bank BNI yang berada di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Korbannya adalah seorang perempuan bernama Iin Rusmiah (62), warga Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda, yaitu Hendrik Er Fawanto, Afif Khoir, Mahdi Alhamim, dan Gusnayadi. Keempat tersangka datang ke lokasi kejadian secara bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.

Dalam melaksanakan aksinya, tersangka Afif Khoir terlebih dahulu melakukan pengganjalan mesin ATM dengan menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Sementara, tersangka Gusnayadi berperan memantau situasi dari depan minimarket sekitar lokasi dan melakukan komunikasi apabila terdapat calon korban yang masuk ke ruang ATM.

Saat korban memasuki ruang ATM dan kartu ATM miliknya tertelan akibat ganjalan tersebut, tersangka Hendrik Er Fawanto berpura-pura mengantre dan menawarkan bantuan kepada korban. Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk menekan menu “transaksi tanpa kartu”, serta meminta korban memasukkan PIN ATM, yang pada saat itu diingat dan dihafalkan oleh tersangka Hendrik.

Baca Juga  Kapolres Tasikmalaya Kota Bersilaturahmi ke Ponpes Miftahul Ulum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *