Kasus Persetubuhan dan Penyekapan di Hotel Tasik LCC
Tercatat dalam LP/B/517/XI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan dugaan penyekapan di sebuah hotel.
Kejadian berlangsung pada 24–26 November 2025, ketika korban NRC (15) diajak oleh pelaku DPS dan D untuk bermain, namun justru dibawa ke Hotel Tasik LCC. Di kamar hotel telah menunggu rekan pelaku lainnya.
Korban dipaksa meminum-minuman keras dan disetubuhi secara bergiliran. Keesokan harinya korban mendapati pintu kamar terkunci dari luar, hingga akhirnya penyekapan terulang kembali pada hari berikutnya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Sat Reskrim bersama personel Siaga Pamapta bergerak cepat menuju lokasi, mengevakuasi korban, serta mengamankan pelaku DPS, D, serta Dua orang anak di bawah umur lainnya.
Barang bukti berupa pakaian serta lima botol bekas minuman keras turut diamankan.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Polres Tasikmalaya Kota
Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi bentuk apapun dari kekerasan seksual terhadap anak.
“Polres Tasikmalaya Kota akan memproses setiap pelaku secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami,” tegas Kapolres.
