SEVENTCYBER.COM – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana percobaan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan modus ganjal ATM, yang berlokasi di SPBU RE Marthadinata Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Jum’at 03 Mei 2024.
“Ada 2 orang tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial AS warga Lampung dan ZM warga Tanggerang, dengan modus ganjal kartu ATM,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono kepada wartawan saat memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan modus ganjal ATM, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (13/05/2024).
Ia menjelaskan, bahwa pelaku merupakan komplotan ganjal ATM lintas kota, dan kedua tersangka diamankan usai melakukan aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di sebuah mesin ATM di Kota Tasikmalaya.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 21 kartu ATM berbagai jenis, 2 buah tempat tusuk gigi, satu buah gunting, satu unit mobil dan barang bukti lainnya,” imbuh Kapolres.