Polres Tasikmalaya Amankan Oknum Guru Ngaji

Penulis : R7*
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM, TASIKMALAYA – Pasca penyidikan, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menciduk dan mengamankan AS (48) oknum Guru Ngaji yang melakukan pencabulan terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Tasikmalaya Jawa Barat.

Oknum Guru Ngaji tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap tiga santrinya. Awalnya disinyalir terdapat sembilan santri yang jadi korban. Namun, bukti hanya menemukan tiga santri yang dicabuli pelaku.

“Pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga orang santriwati dibawah umur, yang dilakukan saat korban sakit di kobong,” ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono dalam konprensi persnya di Gedung Satreskrim Mapolres Tasikmalaya Polda Jabar, Kamis (16/12/2021) siang.

Adapun modus pelaku, terang Kapolres Rimsyahtono, yakni berpura-pura mengobati korban yang sedang sakit di asrama santri putri dengan menawarkan pijat. Saat itu lah pelaku melakukan aksi asusila.

Adapun kronologis kejadiannya, pada Senin 09 Agustus 2021 subuh (Pagi) lalu, di asrama putri Pondok Pesantren di Tasikmalaya Selatan, pelaku berpura-pura mengobati dengan menawarkan pijat pengobatan.

“Dilakukan pelaku pada saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian dan pada saat anak ditinggal oleh santriwati lainnya Sholat Subuh,” imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk kasus pencabulan ini masih didalami dan tetap jika ada informasi akan ditampung. Yang jelas hasil pendalaman Kepolisian, ada tiga orang anak yang menjadi korban.

“Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pelaku sudah terjadi sejak lima tahun yang lalu dan terakhir Agustus 2021. Alhamdulillah tokoh agama, dan masyarakat mendukung, untuk penanganan hukumnya,” papar Rimsyahtono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, SIK., MH, mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah akte kelahiran korban, pakaian ketiga orang korban, handphone dan kartu korban.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Laksanakan Upacara Sertijab Kapolsek Tawang

Kemudian, bukti lainnya yaitu handphone dan kartu milik tersangka dan cetakan screenshot percakapan korban, saksi dan tersangka.

“Pelaku diancam pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” ucapnya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, SIP, mengapresiasi pengungkapan kasus pencabulan ini, sebagai upaya untuk mengembalikan marwah Pondok Pesantren. Kondisi para korban dalam keadaan baik, dengan upaya pemulihan psikologis.

“Hasil Komunikasi dan koordinasi kita bersama, intinya untuk memutus mata rantai korban dan anak lainnya. Kami mengharapkan kejadian ini berakhir. Psikologis korban, kami tengah pulihkan,” imbuhnya.

Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH. Atam Rustam, MPd, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya yang cepat mengungkap kejadian pencabulan ini. PCNU berharap kepada masyarakat untuk tidak beranggapan negatif terhadap Pondok Pesantren. Tetap 
mesantrenkan putra dan putrinya.

“Sehingga masyarakat tidak kebingungan dan tenang. Kemudian tidak banyak hoax yang beredar, dan dipastikan pelaku adalah oknum salah satu pengajar atau guru. Bukan pengurus atau pemilik lembaga atau yayasan. Jadi jangan takut mesantren,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *