Polres Tasikmalaya Amankan 2 Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel

SEVENTCYBER.COM, TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya menangkap warga Desa Sariwangi Kecamatan Sariwangi yaitu DA (19) dan MA (21), karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur SA (13) yang berkebutuhan khusus atau difabel, pada Minggu 16 Januari 2022 malam.

Dengan memanfaatkan keluguan korban yang tidak seperti anak seumurannya, dan sebelum menyetubuhinya kedua pelaku terlebih dahulu menenggak minuman beralkohol.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, S.IK., MH menjelaskan, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dua orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Kita sudah amankan dan periksa untuk diproses secara hukum selanjutnya. Keduanya, sudah di tahan Mako Polres Tasikmalaya,” terang Dian kepada awak media, saat ditemui di Mako Polres Tasikmalaya Polda Jabar, Selasa (18/01/2022).

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali mengatakan, dua orang pelaku yang diamankan, terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Menurut Dia, pelaku sebelum menyetubuhi korban minum alkohol bersama dulu. Kemudian tanpa ada penolakan, korban disetubuhi oleh pelaku.

“Korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus, sehingga dimanfaatkan keluguannya oleh para pelaku” ungkapnya.

Josner menambahkan, bahwa kedua pelaku merupakan teman dan salah satunya, dulu sudah lama sempat pacaran.

“Persetubuhan dilakukan di rumah salah satu pelaku. Kita ancam dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

 

Pelaku DA (19) mengaku, saat melakukan persetubuhan sempat minum alkohol bersama pelaku lainnya.

“Saya tidak mengancam korban, iya minum alkohol dulu pak. Tapi tidak kasih ke korban untuk minum alkohol. Dikasihnya sama teman lainnya,” ucapnya.

Persetubuhan dilakukan bersama MA di rumahnya, yang pada saat itu kosong. pungkas DA.