Polres Sumedang Sita Ratusan Botol Miras

SEVENTCYBER.COM, SUMEDANG – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, Kepolisian Resor (Polres) Sumedang kembali menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang dijual oleh beberapa kios di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Kami amankan barang bukti ratusan botor minuman keras (Miras), dan juga penjualnya,” ungkap AKBP Eko Prasetyo dalam konferensi Pers di Aula Polres Sumedang, Polda Jabar, Kamis (11/11/2021).

Eko mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap penjualan minuman keras secara ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini sudah resah dengan bebasnya penjualan minuman.

“Tidak hanya orang dewasa, tapi banyak juga remaja dan anak di bawah umur yang membeli dan warga sudah resah karena efek minuman keras ini tak jarang membuat penggunanya melakukan perbuatan kriminal,” katanya.

Dari hasil laporan masyarakat tersebut, terang Eko, jajarannya bergerak untuk melakukan penggerebekan di sejumlah kios yang diketahui di dalamnya terdapat ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

“Miras yang berhasil diamankan selama pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021 sebanyak 867 botol disita dari tujuh belas toko, diantaranya warung Miras,” imbuhnya.

lanjut Eko, kami mengingatkan bahwa narkotika dan minuman keras bukanlah solusi atas masalah hidup yang anda alami, tetapi barang-barang ini malah akan menjadikan masalah hidup anda menjadi lebih berat. pungkasnya.