Polres Garut Bekuk Pelaku Peredaran Gelap Narkoba

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan
Sat Narkoba Polres Garut ringkus tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Dok. Humas Kemenag Tasikmalaya)

SEVENTCYBER.COM – Polres Garut menyatakan perang dan akan memberantas narkoba bukan hanya isap jempol belaka, banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata kinerja Polres Garut selama ini.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisal HA (19) warga Kabupaten Garut yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Kamis (21/03/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit, SH., MH, menyebutkan, pelaku ditangkap di Jalan Garut – Tasikmalaya Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Disaat yang bersamaan dengan diamankannya pelaku Sat Narkoba Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dengan berat 3.14 gram yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan alat alat yang pelaku gunakan dalam aksinya.

Baca Juga  Dihadapan Presiden Jokowi, Kapolri Ungkap Makna Dibalik Tema HUT Bhayangkara ke -76
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *