Polisi Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Tanaman Ganja

Pelaku Penyalahgunaan Tanaman Ganja Kembali di Ungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor

SEVENTCYBER.COM – Pengungkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kembali di ungkapkan Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor. Dalam pengungkapan tersebut sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga : Warga Tangkap Sindikat Maling Minimarket di Tasikmalaya

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imaduddin SH., S.IK., MH mengatakan, bahwa dari pengungkapan tersebut dua orang tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) berhasil kita amankan.

Kedua orang tersangka ini melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam biji ganja di dalam polibek, dan saat sudah tumbuh besar bijinya kembali di ambil dan di tanam kembali sehingga bertambah banyak.

Dari pengakuan tersangka awal mendapatkan biji ganja tersebut saat tersangka membeli ganja. Sementara itu hasil dari penanaman ganja tersebut dari pengakuan tersangka ialah untuk di konsumsi sendiri.

Baca Juga : Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Tanjungmekar Pantau Penyaluran BPNT

Dari pengungkapan ini kita aman barang bukti berupa tanaman ganja berukuran besar sebayak satu batang dan tanaman ganja berukuran kecil sebesar enam batang.

Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal satu miliar maksimal 10 miliar.