Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya memperoleh petunjuk untuk menangkap pelaku.
“Kami berhasil menangkap pelaku ketika sedang makan di wilayah Kecamatan Karangsambung Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku baru pertama kali dengan korban AN. Usai melakukan kekerasan hingga tak sadarkan diri, pelaku ini memasukkan korban ke dalam lemari dengan menggunakan selimut dan handuk untuk menghilangkan jejak.
“Jadi pelaku juga berniat akan menjual HP milik korban, namun belum sempat terjual,” sambungnya.
Kasat Reskrim AKP Anggi menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 buah handphone, serta barang yang dipakai pelaku dan korban pada saat di TKP.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana yakni Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” tegasnya.