Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Menangkap Penimbun BBM Subsidi Di Kabupaten Cianjur, Ratusan Liter Diamankan
SEVENTCYBER.COM – Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar menangkap 2 (dua) tersangka penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Cianjur. Dari kedua tersangka itu, petugas mengamankan ratusan liter BBM bersubsidi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, bahwa pihak Kepolisian akan terus mengawasi dan menindak bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Diharapkan dengan adanya penangkapan tersebut dapat mencegah terjadinya modus serupa sehingga bisa lebih tepat sasaran juga tepat konsumen,” ungkapnya.
Baca Juga : Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Residivis Pelaku Curas
Sementara itu, Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Doni Hermawan, SH., S.IK., M.Si menjelaskan, kedua pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, tersangka AK diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Cianjur yang sedang berpatroli di Kecamatan Cikalongkulon, diketahui tersangka mengangkut BBM Subsidi jenis Solar sebanyak 22 jerigen berisikan 748 liter menggunakan kendaraan roda 4 merk Toyota Kijang Kapsul.
Sedangkan tersangka HE diamankan saat menuju arah Kec. Tanjungsari Kab. Bogor ketika berhenti untuk istirahat di warung, kemudian tersangka di hampiri oleh petugas yang berpakaian preman. Diketahui tersangka mengangkut BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 10 jerigen berisikan 35 liter menggunakan kendaraan roda 4 merk Toyota Kijang Kapsul.
“Modus operasi tersangka AK yaitu mengisi solar langsung kedalam jerigen satu persatu hingga penuh, sedangkan tersangka HE mengisi bensin pertalite ke tangki mobilnya lalu memindahkannya kedalam jerigen menggunakan fuel pump (alat sedot BBM),” ucap Kapolres Cianjur Polda Jabar.
Baca Juga : Polres Banjar Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Dua Tersangka
Lebih lanjut, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual eceran, dari hasil penjualan BBM bersubsidi tersebut, para terangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000 per liternya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Jo 53 huruf b Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tetang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.