Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah

Barang curian itu kemudian dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali.

“Dari para tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian yang sebagian besar telah direcah,” sambung Sandityo.

Kapolres, AKBP Sandityo menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.