Ia menjelaskan, penangkapan tersebut hasil dari kerjasama Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, Polres Serdang Bedagai dan Polda Jabar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit handphone merk Pocofone M4 Pro warna biru, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo A37f warna gold, 1 (satu) unit handphone merk Samsung M20 warna hitam dan 1 (satu) buah celana dalam merk Davitex Men’s Underwear berwarna biru,” paparnya.
Kabid Humas Kombes Pol Jules menambahkan, akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 45 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) Jo. Dan/Atau Pasal 29 Jo. Pasal 45b Dan/Atau Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan/Atau Pasal 82 Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Jumlah korban sampai Saat ini 1 orang dan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.