Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional dan Lokal
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, mengatakan, bahwa total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 17.657,78 gram. Modus operandi para pelaku sangat beragam, termasuk menyembunyikan 5 Kg sabu dalam kemasan teh Cina dan 2 ons sabu yang disamarkan dengan dibalut popok bayi di dalam bungkus plastik pembalut, serta penyitaan 34 butir ekstasi (inek).
“Selain sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Bogor juga mengungkap peredaran ganja lokal dari Aceh, menyita 15,5 Kg ganja dari tersangka ID dan MF, ditambah 4 Kg ganja dari Polrestabes Bandung, sehingga total ganja yang disita mencapai sekitar 19,5 Kg,” ungkap Kombes Pol. Hendra, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD. S.Sos., S.I.K., M.Si, menyatakan, aspek yang paling mengkhawatirkan adalah temuan senjata api (senpi) rakitan beserta peluru tajam asli kaliber 7,62 (peluru AK-47) yang dimiliki oleh para bandar, menunjukkan tingkat bahaya dan resistensi mereka terhadap aparat.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun,” ucapnya.
Selain itu, terang dia, mereka diancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Polda Jabar juga menyoroti bahwa jaringan ini sebagian masih dikendalikan dari dalam Lapas, sehingga akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham.
“Polda Jabar menutup rilis pers dengan pesan tegas: “Negara hadir, Negara tidak boleh kalah” oleh jaringan atau sindikat narkoba,” pungkas Kombes Pol. Albert.
