Pj Walikota Tasikmalaya Hadiri Rapat Paripurna ke -13

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan
Pj Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah S.STP., M.E, menandatangani berita acara nota kesepakatan KUA dan PSSAS tahun anggaran 2025. (Dok. Pemerintah Kota Tasikmalaya)

Ia menjelaskan, pada perubahan kebijakan umum APBD tahun 2024, kebijakan keuangan daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman APBD tahun 2024.

Adapun, perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang telah ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2024 yang berpedoman pada perubaan RKPD Tahun 2024, melalui Peraturan Walikota Tasikmalaya nomor 13 tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya tahun 2024, yaitu:

1. Pendapatan yang telah ditetapkan pada APBD Tahun Anggaran 2024 telah terjadi perubahan rencana dari semula ditetapkan sebesar Rp. 1.647.360.624.110,- bertambah sebesar Rp. 172.364.507.574,- atau sekiar 10,46% menjadi sebesar Rp 1.444.507.904.029,-

2. Perubahan asumsi pendapatan tersebut, berdampak pada terjadinya perubahan asumsi dan rencana belanja daerah dari semula dialokasikan sebesar Rp. 1.683.628.860.908,- bertambah sebesar Rp 156.843.062.282,- atau sekitar 9,32% menjadi sebesar Rp 1.840.471.923.190,-

3. Penerimaan pembiayaan yang semua sebesar Rp 46.268.236.798,- berkurang sebesar Rp22.089.864.460,- atau -47,74% menjadi sebesar Rp24.181.372.338,-

Pj Walikota Tasikmalaya menambahkan, dengan adanya perubahan rencana pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerat tersebut masih terdapat defisit anggaran sebesar RP20.746.791.542,- atau sebanyak -1,14%.

“Berharap dengan perubahan yang terjadi Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menindaklanjutinya melalui proses pembahasan, penelitian dan pengkajian bersama yang diwakili oleh tim anggaran Pemerintah Daerah, sehingga pada akhirnya dapat disetujui dalam nota kesepakatan bersama dengan waktu yang relatif singkat,” ujarnya.

  • Bagikan
Exit mobile version