Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK 2024 Kabupaten dan Kota

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin membacakan keputusan Upah Minimum Kabupaten dan Kota tahun 2024. Dok. Humas Diskominfo Provinsi Jabar

UMK 2024 Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

 

SEVENTCYBER.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024.

Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

“Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, Bey telah menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Bey menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,” kata Bey.

Baca Juga  Kapolda Jabar Laksanakan Sholat Idul Fitri 1445 H di Lapangan Gasibu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *