sEVENTcyber.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukajadi menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), di Gedung Olahraga Desa Sukajadi, Kecamaan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (28/05/2025) pagi.
Pelaksanaan MUSDesus secara langsung dipimpin oleh Ketua BPD Sukajadi Ahmad Sutyana didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Deni Hermawan, dan tokoh agama Ustadz Ustadz Sukron, serta diikuti para peserta musyawaran dari unsur Pemerintah Desa, BPD, LKD, dan tokoh masyarakat Desa Sukajadi.
Dihadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tedi Nurjaman, S.IP, Sekmat Cisayong Rijal Huda, S.IP., M.SI, perwakilan dari Dinas Koperindag (Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan) Prama Permana, Pendamping Lokal Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Sukajadi.
Setelah sebelumnya terlebih dahulu dilaksanakan pra MUSDesus dan penerimaan calon pengurus, serta hari ini melaksanakan Musyawarah Desa Khusus dan telah disepakati oleh para peserta musyawarah, Ketua BPD Ahmad Sutyana menetapkan Wawan Herawan, S.Pd, sebagai Ketua.
Kemudian para pengawas, nama Koperasi Desa Merah Putih Sukajadi Kecamatan Cisayong, dan domisili Koperasi Desa Merah Putih Sukajadi Kecamatan Cisayong.

Pjs Kepala Desa Sukajadi, Tedi menyampaikan, Alhamdulillah tadi dilaksanakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sudah terbentuk dan disepakati 5 orang pengurus (Wawan Herawan, S.Pd, Agus Suryana, B.E, Findra Nurul Farikha, S.Pd, Syifa Fadillh, S.Bns, dan Liana Azmi).
“Kemudian, nama Koperasi Desa Merah Putih Sukajadi Kecamatan Cisayong,” tutur Tedi kepada seventcyber.com ditemui usai pelaksanaan kegiatan MUSDesus pembentukan KDMP Sukajadi Kecamatan Cisayong.
Ia berharap kepada pengurus Koperasi harus betul-betul dalam pengelolaannya, apabila nanti meminjam modal usaha.
“Pinjaman modal itu adalah dari Pemerintah melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara – Bank BUMN) maka seyogyanya harus dilaksanakan dengan betul-betul karena nanti ada beberapa konsekuensi untuk pengurus dan sanksi untuk Pemerintah Desa kalau misalkan sampai tidak jalan atau adanya kemacetan,” ujarnya.
Pjs Kepala Desa Tedi menambahkan, mengenai hal itu tadi sudah dibahas oleh narasumber dari Dinas Koperasi. Pengajuan modal usaha tidak semestinya langsung mendapatkan sebesar yang dari plafon, yaitu 3 (tiga) miliar.
“Mengevaluasi dulu usaha yang akan kita jalankan, nanti baru mengaajukan pinjamannya ke Pemerintah,” pungkasnya.