Salah satu kejadian terjadi pada Minggu 14 Desember 2025, dimana tersangka Dadan, Cepi, dan Budi (DPO) mendatangi lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario. Tersangka Dadan dan Budi (DPO) melakukan eksekusi pencurian, sementara Cepi berperan sebagai pengawas situasi. Setelah kendaraan berhasil dicuri, mobil tersebut dibawa keluar dari lokasi kejadian dan diserahkan kepada tersangka lain.
Selanjutnya, Azay Mulyana bersama Dahyani (DPO) melakukan proses penyamaran kendaraan, sedangkan Ade Dais Susanto berperan sebagai pengendali utama yang mengatur pencurian, penjualan kendaraan hasil kejahatan, serta pembagian keuntungan. Adapun Usep Supriadi berperan dalam penggantian plat nomor kendaraan hasil curian.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa kelompok ini telah melakukan pencurian kendaraan roda empat dengan modus serupa di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, wilayah Priangan Timur, hingga wilayah Jawa Tengah.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Suzuki Futura ST 150 beserta BPKB, beberapa pasang plat nomor kendaraan, 1 unit sepeda motor Honda Vario, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya kunci letter T dan Y, mata astag, mata bor, soket kontak, linggis, obeng, dan gunting.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini, memburu para pelaku yang masih DPO, serta meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat.






