SEVENTCYBER.COM – Aaratur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Ciamis selama ini terus berupaya dalam memberikan kesejahteraan bagi PPPK.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Dr. H. Tatang, M.Pd, dalam kegiatan penguatan kompetensi Guru PPPK jenjang SD dan SMP dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis tahun 2023, di Gedung NU Pesantren Darussalam, Rabu (23/08/2023).
Pernyataan Sekda tersebut didasarkan atas pertanyaan salah seorang peserta yang menanyakan terkait kesejahteraan pegawai PPPK, khususnya mengenai kelas jabatan dan pensiunan yang tidak diperoleh sebagaimana halnya ASN.
“ASN dan PPPK ini mempunyai kewajiban yang sama, namun haknya berbeda salah satunya kenaikan jabatan dan tidak adanya pensiunan,” ucapnya.
Sekda menegaskan, Pemerintah akan terus berusaha dan berupaya melalui Kementerian terkait dengan menyampaikan masukan dan saran yang dikeluhkan pegawai PPPK khususnya terkait kesejahteraan.
“Kami sedang mencari kejelasan terakait kejelasan jabatan dan aturan pensiun PPPK dan menjadi catatan, karena ini kewenangannya ada di Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
“Nanti akan disampaikan lagi pada Kementrian, karena selama ini masih terbatas dengan kontrak,” tambahnya.