Pemuda Pengedar Tembakau Gorilla Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

AKP Ikhwan menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Karena menguasai, memiliki, menyimpan narkotika tanpa ijin dari pihak berwenang, pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Personel Polsek Pagerageung Pantau Penyaluran BLT BBM Susulan Secara Serentak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *