AKP Ikhwan menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Karena menguasai, memiliki, menyimpan narkotika tanpa ijin dari pihak berwenang, pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.