SEVENTCYBER.COM – Seorang pemuda berinisial AWS (23) warga Kelurahan Ciherang, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, karena diduga edarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan, membenarkan bahwa jajarannya mengamankan seorang pengedar tembakau sintetis.
“Ya benar kami amankan terduga pengedar tembakau sintetis dengan barang bukti empat paket dengan berat 3,47 gram,” ungkap AKP Ikhwan, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga : Wabup Yana Buka Program TOF Petani Milenial Ciamis
Ia menjelaskan, pelaku diduga menjadi pengedar atau kurir dengan sistem tempel, dari pengakuannya narkoba tersebut dibelinya melalui online.
“Saat diamankan dari tangan pelaku, barang bukti dibungkus lakban bening siap edar,” paparnya.