Pemkab Tasikmalaya Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan
Pemkab Tasikmalaya memusnahkan 4 juta batang rokok ilegal dan 72 liter Miras. (Dok. Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya)

Pewarta ; Mas’ud

 

SEVENTCYBER.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya memusnahkan 4 juta batang rokok ilegal dan 72 liter Minuman Keras (Miras).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga angka penerimaan negara.

“Barang-barang ilegal seperti ini sama sekali tidak memberi kontribusi pemasukan untuk negara, maka dengan kita menindak rokok ilegal merupakan bentuk menjaga potensi kerugian negara melalui cukai yang tidak dibayar,” ungkap Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Barat, Finari Manan saat menghadiri pemusnahan rokok illegal dan Miras, dikutif dari akun media sosial Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (04/12/2024) siang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, A.Ks, M.M, menegaskan, barang kena cukai ilegal perlu dimusnahkan, karena dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan.

“Oleh karenanya, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi, maupun mendistribusikan barang kena hasil cukai ilegal,” ujarnya.

Kemudian seluruh barang sitaan sebanyak dua truk double dan dua mobil box diangkut ke PT Bineatama Kayone Lestari yang terletak di Kecamatan Rajapolah untuk dimusnahkan, dengan cara dibakar menggunakan tungku khusus.

Baca Juga  Kapolsek Manonjaya Hadiri Monev di Posyandu Dahlia
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *