Pemkab Ciamis Lakukan Diseminasi Audit Kasus Stunting

Penulis : R7*
  • Bagikan
Prokopim Kabupaten Ciamis

Wabup Yana menegaskan, bahwa yang terpenting pada kegiatan diseminasi ini adalah rencana tindak lanjut hasil audit yang berupa intervensi kegiatan pada sasaran dengan penanggung jawab dari beberapa dinas terkait, yang pelaksanaannya bersifat segera dan bersifat terencana.

“Rencana kerja tindak lanjut ini harus sama-sama ditindaklanjuti oleh OPD terkait untuk menyelesaikan masalah yang terjadi, sehingga dapat menekan terjadinya kasus stunting baru,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P2KBP3A, Dian Budiana, sekaligus Ketua Tim Audit Kasus Stunting Ciamis mengatakan, bahwa kegiatan audit kasus stunting merupakan prioritas sebagaimana dimaksud dalam peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021.

Sementara untuk tim audit kasus stunting di Kabupaten Ciamis sendiri telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 045.4/KPTS.509-HUK/2022.

“Kami berharap hasil dari audit kasus stunting ini, bisa dijadikan panduan untuk penanganan stunting dengan kasus serupa di wilayah lokus dan wilayah lainnya di Kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Baca Juga  Diskominfo Kota Tasikmalaya Gelar Rapat Persiapan Monev SPBE
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *