Pemerintah Desa Kiarajangkung Gelar ILPPD dan Halal Bihalal

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan
Kepala Desa Kiarajangkung Asep Wawan S.Sos (kiri) menyerahkan dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran 2023 kepada Ketua BPD Kiarajangkung Wawan Sutiawan, SP., MM.

SEVENTCYBER.COM – Pemerintah Desa Kiarajangkung menggelar kegiatan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (ILPPD) tahun anggaran 2023 dan halal bihalal Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, di Gor Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (19/04/2024).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sukahening Ucu Mulyana, S.IP, Danramil 1207 Cisayong Kapten Inf. Andri Mulyono, S.IP, Kepala Subsektor Sukahening Aiptu Yunasril, Kepala Desa Kiarajangkung Asep Wawan S.Sos besrta Staf, Ketua BPD Kiarajangkung Wawan Sutiawan, SP., MM, bersama anggota, Babinsa,Bhabinkamtibmas,Pendamping Desa Kecamatan Sukahening, Ketua RW, RT, Kader Posyandu, PKK, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Asep Wawan melalui Kaur Keuangan Desa Kiarajangkung Rudi Mutaqin, SE menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Meliputi :

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran;
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan;
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD).

LPPD akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Penyenggaraan LPPD tersebut adalah untuk evaluasi BPD terhadap kinerja Kepala Desa, meminta keterangan atau informasi dan memberikan masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Selain itu mengenai ILPPD, masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa mengenai kegiatan penyenggaraan Pemerintah Desa, pealsanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Desa wajib memberikan informasi penyenggaraan Pemerintah Desa kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan maupun tulisan secara bertanggungjawab.

Baca Juga  Asda II Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Peringatan Hari Kartini
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *