Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kiarajangkung
SEVENTCYBER.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) melaksanakan tes tulis, tes komputer dan tes wawancara calon Perangkat Desa Kiarajangkung, bertempat di Aula Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (20/07/2022).
Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh 6 Calon Perangkat Desa, dan dihadiri oleh Ketua BPD Desa Kiarajangkung, Plt Camat Sukahening Yayan Supriadi, S.Pd, dan Ketua P3D Kiarajangkung Hari Kurniaharja beserta anggota.
Baca Juga : Kerahkan Ahli Kedokteran Forensik, Polri Gunakan Metode Standard Internasional Untuk Ekshumasi Brigadir J
Rangkaian Penjaringan dan Penyarian Perangkat Desa Kiarajangkung
Bca Juga : KKL di Polres Sukabumi Kota, Pasis Seskoad Analisa Peningkatan Ekonomi Pasca Pandemi
Kami ditunjuk sesuai dengan Perbup 128 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, Kiarajangkung telah melaksanakan tahapan demi tahapan dari mulai pengumuman sampai dengan ketertiban syarat-syarat (admistrasi) harus dilengkapi oleh pesrta.
“Dari 15 orang yang mendaftar, terjaring seleksi administrasi pendaftaran hanya 6 orang. Kemudian dari 6 orang itu harus melanjutkan ke tes yaitu pertama tes tertulis, yang kedua tes komputer dan yang terakhir wawancara,” ungkap Plt Camat Sukahening Yayan kepada seventcyber.com saat ditemui di ruang kerjanya.
Pengumuman Penjaringan dan Penyarian Perangkat Desa Kiarajangkung
Yayan mengatakaan, tes tulis Alhamdulillah sudah langsung yang dilaksanakan di Kecamatan, karena kami juga masuk dalam tim tingkat Desa untuk membantu dan semua peserta nilainya cukup baik.
“Namun dari nilai cukup baik tersebut akan diambil satu yang terbaik dari hasil seleksi di Kecamatan, dan hari ini juga akan diketahui oleh yang bersangkutan hasilnya, mana yang terbaik dari akumlatif (nilai) dan Insyaallah kami akan melaksanakan sesuai dengan Perbup yang telah di tetapkan,” imbuhnya.
Baca Juga : Kasi Propam Cimahi Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat
Ia menjelaskan, kami konsul tentang soal segala macamnya ke Dinas yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Berharap dari kegiatan ini sebagaimana tadi yang telah Pak BPD ungkakan, bahwa memohon bantuan dalam pembinaan.
“Yang namanya Perangkat Desa saat ini sanggat SEKSI, jadi harus hati-hati dalam mentukan menjadi Perangkat. Dari 6 calon itu harus betul-betul dia siap gak sebagai pelayan masyarakat, dia siap dengan penugasan dari Kepala Desa melalui Surat Keputusan-nya. Mau jadi Kasi atau Kaur termasuk Kawil, itu harus siap dengan tugas pokok fungsinya. Kalau tidak siap nanti kembali lagi kepada Perbup 128, bisa diberhentikan dengan kebijakan Kepala Desa yang di koordinasikan dengan Kecamatan atas nama Bupati,” ujarnya.
Alhamdulillah sampai saat ini berjalan dengan lancar, walaupun kekosongan tersebut cuma satu (Perangkat Desa) dan masyarakat juga sangat mendukung melalui aspirasi yang dikemukakan oleh Pak BPD tadi dalam sambutannya. tambah Yayan.
Baca Juga : Personil Polsek Lengkong Sosialisasi Anti Narkotika dan Tata Tertib Berlalu Lintas
lanjut Plt Camat Sukahening Yayan Supriadi, berharap kedepan sebagai Perangkat Desa bukan lagi yang dikejarnya jabatan, dia itu adalah sebagai pelayan msyarakat dan harus siap ditempatkan dimana saja lingkupnya mau Kasi, Kaur termasuk ditingkat Kewilayahan.
“Kami Insyaallah sesuai amanat dari BPD, akan melaksanakan pembinaan sebagaimana kewenangan kami yang ada di Undang Undang Desa tentang pembinaan dan pengawasan, dan Perbup Kabupaten Tasikmalaya tentang sebagian pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat yaitu Pembinaan dan Pengawasan,” pungkasnya.