Pemdes Calincing Hadiri Penyerahan Badan Hukum BUMDesma LKD Sukahening

Penulis : R7*
  • Bagikan
Ditjen PEI Kemendesa RI,Sekretaris Ditjen PEI Kemendesa RI,BUMDesma LKD Sukahening,BUMDes Kertajaya Desa Sundakerta,Objek Wisata Alam Arga Hot Spring Desa Sundakerta,Milangkala Kecamatan Sukahening

SEVENTCYBER.COM – Kepala Desa Maman Rustaman, SH.I, bersama Perangkat Desa Calingcing menghadiri penyerahan sertifikat dan badan hukum Badan Usaha Milik Bersama (BUMDesma) Lembaga Keuangan Desa (LKD) Sukahening, objek wisata alam Arga Hot Spring Desa Sundakerta, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (14/08/2024) siang.

Sertifikat dan badan hukum tersebut diserahkan oleh Direktorat Jendral Pengembangan Ekonomi dan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa Republik Indonesia (Ditjen PEI Kemendesa RI) Dr. Ir. Widarjanto, MM, kepada Direktur BUMDesma LKD Sukahening Zenal Alim.

Dalam sambutannya, Ditjen PEI Kemendesa RI menyampaikan permohonan maaf, karena Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, dan Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah dan Transmigrasi Kementerian Desa tidak bisa hadir secara langsung kesini.

Ia menjelaskan, saya diamanahi untuk menghadiri kegiatan ini, kemudian dikaitkan dengan pembentukan Badan Usaha Milik Bersama ada beberapa hal yang diamanatkan oleh Pak Meteri. Setelah terlampauinya waktu, mengamanatkan bahwa UPK tetap melaksanakan bertransformasi untuk menjadi Badan Usaha Milik Bersama.

“Unit Pengelolaan Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tidak memiliki ijin oprasional, jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa yang belum bertransformasi sejatinya segera transformasikan,” ujar Widarjanto.

Ditjen PEI Kemendesa RI mengatakan, Pemerintah bersinergi dalam penyelesaian kendala-kendala pengembangan Badan Usaha Milik Bersama Lembaga Keuangan Desa, baik dari sisi Kementerian, Lembaga atau Daerah, dengan memfasilitasi amanah, budaya masyarakat yang terus menerus.

“Badan Usaha Milik Bersama Lembaga Keuangan Desa dapat memerikan suport kepada UPK-UPK yang lain untuk transformasi, diharapkan kedepannya tidak ada atau tidak perlu ketakutan dan intimidasi jika ingin bertransformasi karena kebijakan dan regulasinya sudah jelas, sehingga harus diikuti regulasinya,” tandasnya.

Baca Juga  Kapolres Tasikmalaya Kota Berikan Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Desa Calingcing

“Kami sudah membantu Badan Usaha Milik Bersama (BUMDesma) Lembaga Keuangan Desa (LKD) Sukahening ini telah mendapatkan sertifikat AHU dari Kemenkumham, jadi saat ini sudah resmi, sudah berbadan hukum, sudah professional,” sambung Direktorat Jendral Pengembangan Ekonomi dan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa.

Widarjanto menambahkan, BUMDesma LKD di seluruh Indonesia sebanyak 1.339 dan saat ini ditambah oleh Badan Usaha Milik Bersama Lembaga Keuangan Desa Sukahening jadi berjumlah 1.340.

“Selamat kepada Badan Usaha Milik Bersama Lembaga Keuangan Desa Sukahening ini, sudah mendapatkan sertifikat AHU,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, juga dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Tasikmalaya Hj. Ai Diantani Sugianto, S.H., M.Kn, Kadis PMD Kabupaten Tasikmalaya Drs. Asep Darisman, M.M, Muspida Kabupaten Tasikmalaya, Camat Sukahening Ucu Mulyana, S.IP, Danramil 1207/Cisayong Kapten Inf. Andri Mulyono, Kapolsek Cisayong AKP Rokhmadi, SH, Pemerintah Desa se-wilayah Kecamatan Sukahening, dan tamu undangan lainnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *