Ditempat dan kesempatan yang sama, Kapolsek Cisayong, AKP Hasan Basri, S.E, mengatakan, kalau dari saya dari Kepolisian pada prinsipnya lebih kepada menjaga Harkamtibmas.
“Kemudian pada saat diskusi pun ada yang bertanya terkait penyampaian pendapat di muka umum, itu sudah kami jelaskan mengenai undang-undang nomor 9 dan Alhamdulillah masyarakat Sukamukti pada umumnya memahami,” ungkapnya.
“Kami sampaikan bahwa secara umum situasi Desa Sukamukti sampai dengan hari ini tetap kondusif,” tegas AKP Hasan.
Kepolsek Cisayong menambahkan, pada saat musyawarah itu dilaksanakan di Kecamatan (Cisayong) satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa Kepala Desa yang saat ini menjabat itu akan bertanggung jawab, akan bertanggung jawab melalui segalanya dan segala konsekuensinya.
“Kalau jangka waktu kesanggupan dari Kepala Desa tersebut, itu Kepala Desa melakukan rapat internal sehingga kami Muspika tidak ikut,” pungkasnya.






