sEVENTcyber.com – Musyawarah Desa Khusus (MUSDesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Banyurasa, di Aula Desa Banyurasa, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (21/05/2025) siang.
Pembentukan KDMP Desa Banyurasa dihadiri oleh pewakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Camat Sukahening Ucu Mulyana, S.IP, Sekmat Jajang Sukendar, S.H., M.H, Pendamping Desa Kecamatan Asep Hersan, S.HI, Kepala Subsektor, Danposramil, Kepala Desa Banyurasa Lalan Ruslan, Pendamping Lokal Desa (PLD) Asep Yoyo, S.Pd.I, Perangkat Desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Banyurasa, Lalan Ruslan menyampaikan, bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih itu wajib, apabila pada bulan yang telah ditentukan belum membentuk Koperasi tersebut bisa jadi di dis (diskualifikasi) Dana Desa ke sananya.
“Saya khawatir pengurus Koperasi Desa Merah Putih ada yang jadi korban Tiktok, dalam artian dalam Tiktok itu mengenai gaji pengurus Koperasi itu adalah sebesar Rp. 5 sampai 8 juta (perbulan),” ungkapnya.
Saya tidak mengerti, terang dia, setiap pembentukan apa saja yang diintruksikan ke Desa itu tidak di sertai dengan upahnya, seperti BUMDes, LPM, Karang Taruna, nah sekarang Koperasi Desa Merah Putih.
“Namun, Alhamdulillah Wa Syukurillah yang dibutuhkan 9 orang untuk calon kepengurusan Koperasi sudah ada. Saya atas nama Pemerintahan Desa meminta kepada para calon, yang pertama ikhlas saja dulu membantu untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih,” paparnya.
Kepala Desa mengatakan, nanti setelah terbentuk (Koperasi) ada pemilihan Ketua, Sekretaris dan lainnya. Anggota banyaknya sekitar 500 orang, paling tidak saya mewajibkan kepada Perangkat Desa, Lembaga, RT, RW.
“Dan katanya (anggota Koperasi) tidak gratis lagi, harus ada simpanan wajib sekian persennya, per bulan harus ada sekian persennya,” ungkap Lalan.

Sementara itu, Camat Sukahening Ucu menyampaikan, satu hal yang saya sampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih itu Inpres (Instruksi Presiden) nomor 9 tahun 2025, buat semua tingkatan Pemerintah sampai ke tingkat Desa.
“Intinya khususnya Koperasi Desa Merah Putih Desa banyurasa bisa berjalan lancer, efektif, dan pasif. Esensi Koperasi, dari anggota, oleh anggota, untuk anggota, karena Koperasi itu bahwa ada RAT (Rapat Anggota Tahunan), ada SHU (Sisa Hasil Usaha),” ucapnya.
Ia menjelaskan, agar tidak bertabrakan dengan aturan pak Kuwu (Kepala Desa) masuknya menjadi anggota. Masuknya bayar karena namanya juga Koperasi, ada iuran pokok, ada iuran wajib dan ada simpanan sukarela.
“Pokoknya yang masuk di LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) harus menjadi anggota Koperasi, (nomilal) iuran pokoknya tentukan dalam musyawarah hari ini. Satu kali iuran, satu kali dalam satu tahun dan iuran wajibnya per bulan,” imbuhnya.
“Harapan Pemerintah semua masyarakat masuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih, paling tidak di Desa Banyurasa ada 2500 Kepala Keluarga itu masuk menjadi anggota,” sambungnya.
Camat Ucu menambahkan, setelah nanti terbentuk kepengurusan Koperasi, dilanjutkan musyawarah ke penentuan jenis usaha. Kemudian mengenai uusan gaji, itu komitmen bersama melalui hasil musyawarah mufakat.
“Jangan jadi korban TikTok, tiktokkan boleh untuk menambah pengetahuan dan yang shahih itu adalah hari ini ditentukan dalam musyawarah,” tandasnya.