SEVENTCYBER.COM – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai, keputusan Polri menolak permohonan banding Irjen FS sangat tepat dan adil. Dengan begitu, Sambo tetap dipecat dengan tidak hormat terkait kasus Brigadir J.
“Keputusan Polri yang menolak permohonan banding Sambo sangat tepat dan adil,” ungkap Mu’ti, pada Selasa (27/09/2022).
Baca Juga : Bupati Tasikmalaya Lantik Dewan Pengawas PD BPR Artha Galunggung
Mu’ti menyebut, pengakuan Sambo bahwa dirinya terlibat dalam perencanaan hingga pembunuhan Brigadir J merupakan alasan kuat keputusan Polri menolak banding jenderal bintang dua tersebut.
“Soal bagaimana hukuman bagi Sambo dan mereka yang terlibat merupakan wewenang pengadilan. Biarlah semua proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Baca Juga : Sekda Ciamis Buka Lomba Membatik dan Fashion Show Anak-anak PAUD
Lebih lanjut, Mu’ti mengatakan ketegasan Polri menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan akan mengembalikan citra kepolisian yang sempat anjlok.
“Ketegasan Polri untuk menindak siapapun yang terlibat secara transparan merupakan momentum untuk memperbaiki citra kepolisian,” ujarnya.