SEVENTCYBER.COM – Mahasiswa Peduli Hukum dan Demokrasi (MPHD) akan melaporkan pembongkaran yang tidak memiliki izin tapi diberikan rekomendasi.
Hal tersebut diungkapkan Ikbal Muhajir selaku koordinator Mahasiswa Peduli Hukum dan Demokrasi kepada awak media saat ditemui usai melakukan audensi dengan Kepala UPTD PU Wilayah Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Mamat Rahmat, S.Sos, Rabu (19/03/2025) siang.
“Saya mungkin akan melaporkan pembongkaran yang tidak memiliki izin, tapi diberikan rekomendasi,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut Mahasiswa Peduli Hukum dan Demokrasi mempertanyakan terkait pembongkaran (Tembok Penahan Tanah ruas Jalan Cibodas-Nusawangi) dan penutupan saluran irigasi yang berdampak pada lahan pertanian milik masyarakat di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong.
Ikbal menjelaskan, sebetulnya terkait jawaban-jawaban yang dilontarkan oleh Kepala UPTD, kami menemukan benang merah bahwasanya bentuk pembongkaran dan pengalihfungsian lahan itu tidak memberikan izin tapi memberikan rekomendasi oleh Kepala UPTD.
“Tapi secara tidak langsung kepala UPTD memberikan izin secara tersirat, dan jawaban-jawaban itu terlalu memutar-mutar,” imbuhnya.
“Kami kan di sini hanya mau mempertanyakan izin terkait pembongkaran, yang mana pembongkaran tersebut berdampak terhadap sektor pertanian di wilayah Kecmatan Cisayong,” sambung koordinator MPHD.
Saat disinggung mengenai Kepala UPTD PU mempertanyakan tentang sumber informasi dan meminta menghadirkannya, Ikbal mengatakan bahwa itu ada aduan dan kebetulan kawan saya itu salah satu keluarga yayasan yang menerima wakaf di wilayah tersebut.
“Kami pun hasil daripada diskusi dengan dia, dan kurang elok saya rasa ketika kepala UPTD mempertanyakan hal itu,” ucapnya.