Law Firm Dodi Heryana Bersama Partners, Lakukan Pendampingan Terlapor Penganiayaan

SEVENTCYBER.COM – Kantor Hukum Law Firm Dodi Heryana, SH bersama partners yang beralamat di Jalan terusan Al fathu Perumahan Linggahara 2 Blok E No. 1 Soreang Bandung dan Jalan Cipicung No. 52 Tuguraja Cihideung, Kota Tasikmalaya melakukan pendampingan terhadap Terlapor dugaan penganiayaan Epen Marmot alias Efendi di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Karangnunggal, Polres Tasikmalaya, Kamis (11/08/2022) siang.

Tim pengacara tersebut diantaranya yaitu Dodi Heryana SH, Drs. H. Djedjen Zaenuddin SH., MH, Dedi Supriadi SH, Dian Mulyadi EM., SH, Dewi Agustiawati SH, dan Puad Noor SH.I.

Pendampingan terlapor dilakukan Tim Kuasa Hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap SR.

Tim kuasa hukum Dodi Heryana, SH, mengatakan kepada awak media, bahwa Epen Marmot juga mempunyai hak di mata hukum dan kami berencana akan mengajukan upaya hukum lainnya yaitu pelaporan dugaan tindak pidana perzinahan/overspell di Polres Tasikmalaya.

“Akan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu dugaan Perzinahan/overspel tentang perzinahan pasal 284 KUHpidana di Pengadilan Negeri Tasikmalaya klas 1 A,” ungkapnya.

Menurutnya, kita tidak berbicara kalah atau menang namun agar jadi perhatian, pengetahuan dan edukasi terhadap masyarakat lainnya.

“Pasal perzinahan ini jangan dianggap sepele, juga agar warga masyarakat sadar tentang hukum,” ujarnya.

lanjut Dodi, kami akan menegakkan keadilan terhadap proses hukum ini, agar tidak terulang kembali hal serupa diwaktu yang akan datang. tandasnya.