SEVENTCYBER.COM – Penjabat (Pj) Bupati Ciamis H. Engkus Sutisna melantik dan mengambil sumpah janji 2 (dua) Kepala Desa (Kades) terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW), di Aula Gedung PKK Kabupaten Ciamis, Rabu (29/05/2024).
Kedua Kades PAW yang dilantik tersebut diantaranya, Tedi Efendi Kepala Desa Sindangmukti Kecamatan Panumbangan dan Wawan Karyawan Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis terpilih berdasarkan musyawarah desa untuk memimpin sisa masa jabatan.
Pemilihan PAW dilakukan di dua Desa itu, karena Kepala Desa sebelumnya diberhentikan karena meninggal dunia dan mengundurkan diri. Hal ini menandai langkah penting dalam menjaga kontinuitas Pemerintahan di tingkat Desa.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Ciamis menekankan pentingnya integritas dan netralitas kepada para Kepala Desa yang baru saja dilantik.
“Menjaga integritas dalam pelaksanaan program kegiatan di Desa sangat penting, sehingga saudara tidak akan berurusan dengan hukum dan selamat hingga masa akhir jabatan,” ujarnya.
Hal itu, menegaskan komitmen untuk menjaga kehormatan dan kewajiban sebagai pemimpin masyarakat.